Andi Lala, Pengajar Institut Teknologi Petroleum Balongan: Perusahaan di Indonesia Musti Tunduk terhadap Kewajiban SMK3
Uwrite.id - Pada Diskusi Nasional K3 bertajuk "Fire and Safety dari Multi Disiplin" yang diselenggarakan oleh Institut Teknologi Petroleum Balongan (ITPB), Indramayu, Rabu (22/05), Andi Lala, salah satu pengajar di ITPB, di Jakarta menyampaikan pandangan tegasnya terkait pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Menurut Andi Lala, di Indonesia, tidak ada satu pun perusahaan yang kebal terhadap ketentuan K3 atau SMK3. "Saya kira Undang-Undang Dasar kita sudah jelas mengatur hal itu," ujar Andi. Pernyataan ini berkaitan dengan konstitusi negara yang sangat tegas menegaskan keberadaan Indonesia sebagai Negara Hukum, di mana semua perusahaan wajib tunduk pada regulasi yang berlaku, termasuk K3. Hal ini digariskan pada pasal 1 UUD 1945 bahwa setiap entitas di negara ini harus patuh pada konstitusi.
Andi menekankan bahwa peraturan K3 bukan hanya sekadar regulasi, namun juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). "Peraturan K3 adalah kewajiban perusahaan untuk melindungi tenaga kerjanya," tegasnya. Artinya, hak-hak pekerja seperti jaminan BPJS, jaminan kesehatan, gaji yang layak, dan perlindungan hukum lainnya harus dijamin. Hal ini sejalan dengan pasal 87 UU 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa penerapan manajemen K3 atau SMK3 adalah kewajiban bagi setiap perusahaan.
Namun, Andi mengungkapkan bahwa tidak semua perusahaan di Indonesia secara penuh menerapkan K3 atau prinsip-prinsip manajemen K3. "Pada diskusi hari ini terungkap bahwa hanya sebagian kecil perusahaan yang menerapkan K3 dengan baik," ujarnya. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan K3 di perusahaan perlu ditingkatkan.
Pengawasan ini, lanjut Andi, harus dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga kementerian terkait. Kolaborasi antara perusahaan, tenaga kerja, dan pemerintah merupakan kunci untuk memastikan penerapan K3 yang baik. Dengan demikian, kecelakaan kerja dapat diminimalisir dan hak-hak pekerja dapat terlindungi dengan optimal.
Andi Lala, yang mengampu mata kuliah UU 19 Tahun 1970 dan UU 13 Tahun 2023 di ITPB, menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi aturan K3 harus dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. "Manakala ada perusahaan yang menyimpang dari regulasi K3, maka pengawasan dan tindakan tegas harus dilakukan," jelasnya.
Diskusi ini memberikan pencerahan bahwa regulasi K3 tidak hanya sekadar formalitas, melainkan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Dengan peran aktif dari semua pihak terkait, diharapkan penerapan SMK3 di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan konsisten. (*)
Tulis Komentar