Andaikata Praperadilan Febrie Dikabulkan PN Jaksel, Komjak Akan Dorong Sprindik Baru

Hukum | 15 Aug 2026 | 12:22 WIB
Andaikata Praperadilan Febrie Dikabulkan PN Jaksel, Komjak Akan Dorong Sprindik Baru
Keterangan foto: Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Pujiyono Suwandi. [Ilustrasi]

Uwrite.id - Jakarta - Langkah hukum praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kini menjadi penentu arah penanganan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam dua gugatan itu bisa mengubah strategi penyidikan Kejaksaan Agung secara keseluruhan.  

Merespons kemungkinan tersebut, Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwadi menyatakan kesiapannya mengambil langkah lanjutan. Jika hakim mengabulkan permohonan Febrie, maka penerbitan surat perintah penyidikan baru akan didorong agar proses hukum tidak terhenti di tengah jalan.  

Menurutnya, pengajuan praperadilan oleh tersangka dalam kasus dugaan korupsi bukan sesuatu yang baru. Gugatan serupa sudah beberapa kali dihadapi Kejaksaan.  

Karena itu, langkah hukum dari kubu Febrie dinilainya sebagai hal yang wajar. Kini keputusan akhir ada di tangan pengadilan.  

Aspek formalitas dalam proses penegakan hukum saja yang diuji dalam praperadilan, ingat Pujiyono. Dari pertama-tama, Kejagung sudah diingatkan Komjak supaya cermat pada sisi prosedural dalam menangani kasus yang menjerat Febrie.  

Untuk menghadapi gugatan tersebut, tim penyidik juga dimintanya bersiap.  

"Walau ini hal biasa, tetap agar dipersiapkan saya sampaikan. Tim Sembilan yang mengusut kasus Febrie tampaknya juga sudah menyiapkan diri," jelasnya.  

Dalam kesempatan lain, Pujiyono juga pernah menanggapi kekhawatiran publik soal status tersangka Febrie bisa batal lewat praperadilan. Ia menilai kekhawatiran itu tidak beralasan. Menurutnya, pengalihan penanganan kasus dari Polri ke Kejaksaan dilakukan setelah status tersangka Febrie sudah dikunci oleh polisi.

“Justru itu nanti juga akan kita tanyakan. Kapan tahapan-tahapan pemeriksaan berikutnya, itu yang akan kita tanyakan,” katanya dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Selasa (14/07).  

Lebih jauh, ia bahkan menyebut langkah praperadilan justru bisa menjadi blunder bagi Febrie. Pujiyono menjelaskan pemeriksaan tetap bisa dilakukan di Kejaksaan dan penetapan tersangka dapat dilakukan kembali.  

“Jadi potensi untuk melakukan pra-peradilan menurut saya juga justru menjadi blunder bagi yang bersangkutan, sehingga kekhawatiran-kekhawatiran itu menurut saya kok justru tidak ada,” ujarnya.  

Ada ironi tersendiri dalam proses pembuktian perkara ini. Sejumlah aset yang sebelumnya sudah digeledah oleh Kortastipidkor Polri kini kembali menjadi objek penelusuran Tim 9 Kejaksaan Agung.  

Namun justru di titik inilah letak kesulitannya. Mengaitkan aset hasil penggeledahan itu secara langsung dengan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Febrie terbukti tidak mudah. Rantai kepemilikan seringkali tidak utuh.

Kesulitan pembuktian itu membuat posisi Kejaksaan Agung berada dalam tekanan ganda. Di satu sisi harus menunjukkan progres penanganan, di sisi lain dituntut tidak boleh lengah sedikit pun pada aspek teknis penyidikan.

Sebab jika bukti dianggap lemah saat diuji dalam praperadilan, maka bukan tidak mungkin seluruh rangkaian proses penyidikan harus diulang dari awal.  

Karena itu, Komjak menekankan pentingnya kehati-hatian Kejagung dalam meramu berkas perkara. Sekecil apa pun celah formil dapat dijadikan pintu masuk untuk menggugurkan status tersangka.  

Dengan demikian, ketelitian dalam menguji kaitan antara aset yang disita dengan unsur tindak pidana menjadi kunci agar kasus ini tidak kembali kandas di tengah jalan.  

Apabila gugatan praperadilan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dikabulkan hakim, penerbitan surat perintah penyidikan baru akan didesak oleh Komisi Kejaksaan, kata Ketua Komjak Pujiyono Suwadi.

Dalam sidang praperadilan itu, ia tetap berharap Kejaksaan Agung bisa keluar sebagai pihak yang menang.  

"Tantangannya tetap kita hadapi sebagai hal utama. Kami berharap praperadilan ini dimenangkan Kejagung. Tapi bila hasilnya tak sesuai harapan, sprindik yang baru akan kami dorong untuk dibuat," kata Pujiyono dalam dialog Satu Meja The Forum KompasTV, Rabu (12/08).  

Dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah diajukan kuasa hukum Febrie pada 5 Agustus 2025.

Data dari SIPP PN Jaksel mencatat gugatan pertama dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.  

Pihak yang menjadi termohon meliputi: Pemerintah RI c.q. Polri c.q. Kapolda Metro Jaya c.q. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya; Pemerintah RI c.q. Kapolri c.q. Korps Tindak Pidana Korupsi Polri; dan Pemerintah RI c.q. Kejagung c.q. Jampidsus c.q. Direktorat Penyidikan JAM Pidsus.  

Sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan penyidik menjadi pokok dalam gugatan ini. Untuk sidang pertama, Selasa, (18/08) dijadwalkan.

Dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, gugatan kedua terdaftar. 

Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI adalah pihak yang digugat dalam perkara ini.  

Keabsahan penetapan tersangka yang diuji dalam perkara ini. Sidang perdananya diagendakan pada hari Rabu, (19/08). (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar