Analisis Perilaku Oknum Polisi Yang Merusak Kepercayaan Masyarakat

Uwrite.id - Indonesia adalah negara hukum demokratis yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Di dalam sistem ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memegang peran penting sebagai ujung tombak penegakan hukum, pemelihara keamanan, serta pelindung masyarakat. Akan tetapi, realitas di lapangan kerap kali menunjukkan kesenjangan yang ironis. Alih-alih menjadi pelindung rakyat, sebagian oknum anggota kepolisian justru menyalahgunakan kekuasaan mereka (abuse of power) untuk melanggar hukum dan mengejar kepentingan di luar wewenang resmi.
Penyalahgunaan wewenang ini bukan sekedar pelanggaran etika biasa, melainkan ancaman nyata yang menggerogoti legitimasi moral institusi Polri dan merusak kepercayaan masyarakat. Ketika aparat yang diberikan mandat untuk menegakkan hukum justru menjadi pelaku kejahatan, fondasi keadilan di negara ini mulai dipertanyakan.
Ragam Penyimpangan: Dari Pungli hingga Tindak Pidana Berat
Bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi di Indonesia saat ini telah memasuki ranah yang sangat mengkhawatirkan, meliputi pelanggaran hukum pidana hingga kode etik profesi sebagai berikut:
- Praktik Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli): Korupsi seperti menerima suap dan pungli oleh oknum petugas di lapangan menyebabkan hukum dinilai dapat diperjualbelikan. Hal ini menimbulkan persepsi negatif di kalangan masyarakat yang kerap berkembang menjadi kekeliruan bahwa polisi merupakan sumber masalah. Dengan kata lain, berurusan dengan polisi dianggap penuh tantangan dan kesulitan. Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap berbagai tindakan tidak pantas yang dilakukan aparat di tengah masyarakat, termasuk perilaku mengecewakan dan tidak diinginkan.
- Penyalahgunaan NAPZA: Kasus di mana oknum polisi terlibat sebagai pengguna maupun pengedar narkoba sangat mencederai citra institusi. Polisi yang seharusnya berada di garda terdepan dalam memberantas narkotika justru kehilangan legitimasi moralnya.
- Manipulasi Bukti dan Pengabaian Kasus: Manipulasi bukti merupakan tindakan mengubah, menghilangkan, merekayasa, atau menambahkan bukti dengan tujuan memengaruhi hasil proses hukum. Perilaku ini termasuk bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat serius karena dapat menyebabkan kesalahan dalam penegakan hukum dan merugikan pihak yang tidak bersalah. Lalu data dari Kompolnas hingga September 2023 mencatat adanya 1.098 pengaduan masyarakat yang mengindikasikan banyaknya keluhan terkait pelayanan buruk serta penanganan perkara yang lambat. Ketika bukti dimanipulasi dan laporan diabaikan, proses pencarian kebenaran otomatis akan terganggu.
- Perilaku Asusila: Contoh tragis seperti kasus pemerkosaan remaja di Jambi oleh oknum polisi pada November 2025 memicu trauma mendalam bagi korban. Tindakan asusila ini menghancurkan rasa aman bagi masyarakat dan mencoreng nama baik institusi secara ekstrem.
Mengapa Penyimpangan Ini Bisa Terjadi?
Tindakan-tindakan menyimpang tersebut tidak muncul tanpa sebab. Terdapat interaksi kompleks dari berbagai faktor yang memengaruhinya, antara lain:
- Faktor Substansi Hukum (Perundang-undangan): Kurangnya kepastian dan batasan yang ketat dalam penggunaan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri) berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
- Faktor Penegak Hukum (Integritas Manusia): Rendahnya komitmen individu terhadap sumpah jabatan dan profesionalisme membuat oknum melupakan peran mereka sebagai teladan sosial.
- Faktor Masyarakat dan Kebudayaan: Adanya kecenderungan masyarakat untuk menyelesaikan perkara (seperti pelanggaran lalu lintas) lewat jalur damai di luar pengadilan, berpadu dengan budaya kekeluargaan dan musyawarah, sering kali membuka celah penyimpangan diskresi.
- Faktor Ekonomi: Kondisi kesejahteraan dan pemenuhan kebutuhan materi yang belum ideal bagi anggota polisi sering menjadi motif utama untuk mencari penghasilan tambahan secara ilegal.
- Faktor Disiplin: Lemahnya pengawasan internal mencerminkan rendahnya tingkat disiplin anggota, yang akhirnya melonggarkan kepatuhan terhadap hukum.
Dampak Bagi Hukum dan Sosial
Dampak dari pembiaran perilaku oknum ini sangatlah luas. Secara psikologis, korban akan mengalami trauma sosial yang berat akibat ketimpangan kekuasaan. Secara ekonomi dan sosial, korupsi serta pungli dapat menciptakan kesenjangan akses terhadap keadilan dan membebani masyarakat rentan.
Namun, dampak yang paling berbahaya adalah delegitimasi institusi. Ketika masyarakat kehilangan kepercayaan pada polisi, mereka akan enggan melapor kejahatan atau menjadi saksi. Ketidakpercayaan ini dapat mendorong masyarakat mengambil tindakan sendiri (main hakim sendiri) melalui cara-cara ilegal yang justru memperparah kriminalitas dan mengganggu ketertiban umum.
Kesimpulan dan Langkah ke Depan
Penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian adalah masalah besar yang harus diselesaikan. Kita tidak bisa membiarkan budaya maladministrasi dan penyimpangan ini terus menggerogoti moral institusi dari dalam.
Sebagaimana yang pernah ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Prabowo pada 2021 lalu, tindakan tegas berupa sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) harus diterapkan tanpa pandang bulu bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran berat. Menatap masa depan, reformasi internal Polri harus dipercepat melalui pengawasan internal yang ketat, penguatan kode etika profesi, serta penegakan hukum yang transparan. Hanya dengan tindakan konkret dan sanksi yang tegas, martabat, profesionalisme, serta kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipulihkan sepenuhnya.
Referensi:
Bramantyo, Gregorius. (2026, 24 Februari). 5 Skandal Oknum Polisi di Awal Tahun 2026, Terbaru Tewaskan Pelajar Tual. Populi.id.
Apriadi, A., & Novian, A. (2022, 01 Januari). Agar Tak Salahgunakan Wewenang, Polisi Diminta Punya Kompetensi Etik. Suara.com.
Dharma, I Putu Gde Bagus Teguhyasa Kusuma. (n.d.). Implementasi PP Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Oknum Polisi Yang Melakukan Tindakan Penyalahgunaan Wewenang. Naskah Ilmiah. Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2014.
Sanjaya, Dimas. (2026, 03 Februari). Remaja di Jambi Trauma Usai Diperkosa 2 Oknum Polisi. DetikSumbagsel.
Saputri, Sri Canthika Ramadhani. (n.d.). Analisis Yuridis Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anggota Kepolisian. Skripsi. Universitas Bosowa Makassar, 2023.
Goa, M. (2025). Penyalahgunaan Kewenangan Oleh Oknum Polisi Dalam Kasus Narkoba. Media Hukum Indonesia (MHI), 2 (6), 294-301.
Soleha, T. NST., Karel, Y.U., & Royke, Y.J. (2026). Implikasi Hukum Atas Pengabaian Kasus Oleh Oknum Polisi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 14 (5).
Bakhtiar, H. S. (2022). Pentingnya bukti forensik pada pembuktian tindak pidana. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 3(2), 36–43.
Idran, M. (2023). Pelaku Tindak Pidana Asusila Oleh Oknum Anggota Kepolisian Polres Lampung Utara (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 149/Pid.B/2021/PN Kbu). Jurnal Hukum Legalita, 5 (1).
Nugraha, A. F. T., & Nefi, A. (2022). Penegakan Hukum dalam Upaya Ganti Rugi terhadap Tindakan Manipulasi Pump And Dump (Studi Kasus PT Jiwasraya). Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(4).
Nizam, Khairul. (n.d.). Penindakan Propam (Profesi dan Pengamanan) Terhadap Anggota Polisi Lalu Lintas Yang Melampaui Kewenangannya Dalam Menjalankan Tugas (Studi di Kepolisian Resort Kota Besar Medan). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 19 (2).
Naibaho, Rumondang. (2023, 03 Oktober). Kompolnas Terima 1.150 Aduan di 2023, Soroti Komunikasi dan Transparansi Polri. detikNews
Rismawati & Yuraini. (n.d.). Akibat Hukum Pungutan Liar (Pungli) Serta Dampak Yang Ditimbulkan Di Masyarakat. Jurnal Pena Hukum (JPH).
Widodo, A., Setiyono, & Nahdiya, S. (2025) Analisis Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Anggota TNI dan Polri. Merdeka Law Journal (MLJ), 6 (2).

Tulis Komentar