Amplop Pemberian Bupati Kuansing, Dikembalikan Menhut, Ini Tahap-tahapnya

Pendidikan | 07 Jul 2026 | 21:58 WIB
Amplop Pemberian Bupati Kuansing, Dikembalikan Menhut, Ini Tahap-tahapnya
Foto: Menhut Raja Juli Antoni dalam suatu kesempatan. Raja Juli menjelaskan tahap-tahapan pengembalian amplop dari Bupati Kuansing (foto: Istimewa).

Uwrite.id - Jakarta - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akhirnya menjelaskan secara terbuka kronologi pengembalian sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan. Penjelasan itu disampaikan setelah nama pertemuan tersebut ikut menjadi perhatian publik menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Raja Juli Antoni, amplop tersebut telah dikembalikan jauh sebelum KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing. Ia menegaskan dirinya tidak mengetahui isi amplop tersebut dan merasa tidak memiliki hak untuk menerimanya.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan karena KPK tengah mengusut dugaan korupsi yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Meski demikian, Raja Juli menegaskan tidak pernah menerbitkan surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Alur Pengembalian Amplop dari Bupati Kuansing

Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa pertemuan dengan Bupati Kuansing berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026, di Kantor Kementerian Kehutanan.

Menurut keterangannya, audiensi tersebut dilakukan secara resmi setelah adanya surat permohonan dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Pertemuan juga didokumentasikan melalui daftar hadir, notulensi, serta dipublikasikan melalui media sosial kementerian.

Amplop Ditemukan Setelah Pertemuan Selesai

Usai pertemuan berakhir, Raja Juli mengaku baru menyadari adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Bupati Kuansing.

Ia mengatakan tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa bukan haknya, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada pihak yang menyerahkan.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop. Saya tidak tahu isinya apa dan saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut, sehingga saya meminta ajudan mengembalikannya,” ujar Raja Juli dalam konferensi pers.

Pengembalian Dilakukan 17 Hari Sebelum OTT KPK

Meski sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan, proses pengembalian akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026.

Pengembalian tersebut difasilitasi melalui koordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau dan berlangsung di Polres Kuantan Singingi. Raja Juli menyebut seluruh proses didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai sebagai bukti administrasi.

Menurutnya, pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuansing.

KPK Masih Dalami Dugaan Korupsi

Di sisi lain, KPK masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Kuansing beserta sejumlah pihak lainnya.

Penyidik juga menelusuri keterkaitan amplop tersebut dengan dugaan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. KPK menegaskan bahwa pengembalian suatu pemberian tidak otomatis menghapus kemungkinan adanya tindak pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam prosesnya.

Lembaga antirasuah juga membuka peluang memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Raja Juli Tegaskan Tidak Terbitkan SK Pelepasan Kawasan Hutan

Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli Antoni menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan dirinya tidak pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Ia juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila KPK membutuhkan keterangan tambahan terkait perkara tersebut. Menurutnya, seluruh dokumen mengenai audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Kuansing siap diserahkan kepada penyidik jika diperlukan.

Klarifikasi Raja Juli Antoni menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK. Berdasarkan keterangannya, amplop dari Bupati Kuansing telah dikembalikan melalui prosedur resmi sebelum operasi tangkap tangan berlangsung. Sementara itu, KPK masih terus mendalami asal-usul, tujuan pemberian amplop, serta kaitannya dengan dugaan korupsi pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar