Alirkan USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag, Eks Bendahara Amphuri: Demi Kuota Haji Tambahan

Hukum | 10 Sep 2026 | 17:12 WIB
Alirkan USD 40 Ribu ke Pegawai Kemenag, Eks Bendahara Amphuri: Demi Kuota Haji Tambahan
Tauhid menilai hal tersebut menjadi salah satu alasan asosiasi bersedia menyalurkan dana, karena waktu keberangkatan haji 2023 mepet dan banyak calon jemaah yang sudah mendaftar.

Uwrite.id - Jakarta - Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 kembali memanas.

Eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) periode 2017-2023, Tauhid Hamdi, blak-blakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/09).

Dalam kesaksiannya, Tauhid menjelaskan bahwa permintaan dana awalnya disampaikan secara lisan saat pertemuan di kawasan Taman Ismail Marzuki. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti untuk keperluan apa dana tersebut digunakan, selain alasan renovasi pesantren yang disampaikan oleh pihak Kemenag.  

Tauhid juga menyebut bahwa komunikasi terkait kuota haji tambahan selama ini selalu berputar-putar. Pihaknya kerap mendapat jawaban bahwa kuota sudah habis, hingga akhirnya muncul tawaran untuk membantu biaya tertentu.

Menurut Tauhid, setelah dana diberikan, proses pencairan kuota berlangsung sangat cepat. Ia menilai hal tersebut menjadi salah satu alasan asosiasi bersedia menyalurkan dana, karena waktu keberangkatan haji 2023 mepet dan banyak calon jemaah yang sudah mendaftar.  

Ia mengaku telah menyerahkan total USD 40 ribu kepada pegawai Kementerian Agama. Tujuannya satu: mendapatkan kuota haji khusus tambahan.

Kronologi pemberian uang:

  • USD 20 ribu - Rumah Makan Merdeka, TIM. Diberikan kepada Rizky Fisa Abadi, Kasubdit Perizinan Kemenag. Alasannya untuk renovasi pesantren. Beberapa jam setelah uang diserahkan, kuota haji khusus tambahan sekitar 200 jemaah langsung keluar.
  • USD 10 ribu - Mina, Makkah. Diberikan lagi kepada Rizky dengan alasan "operasional untuk kiai".
  • Fasilitas hotel + transportasi - Lombok. Disediakan untuk kegiatan Mukernas Amphuri yang mengundang Wakil Menteri Agama.

"Setiap ditanya kuota tambahan selalu dibilang habis. Tapi setelah diajak makan dan minta bantuan renovasi, tiba-tiba ada," ujar Tauhid.

Saat ini 4 orang jadi terdakwa dalam kasus ini: _Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Stafsus Gus Alex, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Dirut Maktour Ismail Adham. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar