Aliran Dana Kampanye yang Bersumber dari Tambang Ilegal Harus Ditindaklanjuti oleh Gakkumdu
Uwrite.id - Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat 100 persen pada Semester II 2023.
Juga terungkap adanya aliran dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang bersumber dari tambang ilegal.
Fakta ini dibahas dalam Temu Pers yang dilaksanakan di Konstitusi Kopi di kawasan Tebet, Rabu, 20 Desember 2023, dengan pembicara a.l. Dr Herman Kadir SH MH dari Partai Ummat, Dr Ahmad Yani SH MH dari Partai Masyumi dan Dr Theo Yusuf sebagai jurnalis senior.
Pasal 8 UU No 7 tahun 2017 menyebut jumlah dana sumbangan untuk kampanye kepada perorangan sebesar Rp 2,5 miliar dan jumlah dana sunbangan dari korporasi Rp 25 miliar.
Berapa jumlah dana dari partai pengusung dan partai gabungan pengusung? Dr Herman Kadir menyebut belum menemukan jumlahnya. Artinya, informasi yang diberikan itu hanya untuk membuat "keramaian" dari aktor tertentu yang tujuannya menguji dan mengetes masyarakat akan reaksi dari informasi yang diciptakan itu.
Oleh karena itu, para pembuat itu antara lain Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ujarnya, ada transaksi yang mengalir ke koperasi calon presiden No. 2 Prabowo Subianto, dan ramai-ramai mendorong KPU, Bawaslu dan Gakkumdu guna melacak hal itu.
Berapa dana yang diduga ilegal itu? Diperkirakan miliaran rupiah atau sekitar Rp 500 miliar atau 0,5 triliun. Untuk apa? PPATK menyebutkan bahwa uang itu berpotensi dipergunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia. Tetapi data itu disebutkan oleh PPATK data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terperinci, hanya berupa jumlah total dana transaksi keuangan perbankan.
Demokrasi Indonesia tidak akan ada kemauan jika lembaga, budaya dan materi pembuatan isu dibuat secara tidak bermutu, seperti PPATK memberi informadi tidak tuntas. (*)
Tulis Komentar