Alih-alih Dilirik Salah, Polri Justru Selayaknya Berterima Kasih pada Oegroseno

Uwrite.id - Jakarta - Video Komjen (Purn) Oegroseno yang meluapkan kekecewaan karena merasa dikriminalisasi mendadak viral. Ia terseret pusaran hukum setelah vokal membela Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam polemik tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Namun di balik sorotan itu, muncul pertanyaan lain: bagaimana institusi memperlakukan seniornya sendiri? Seharusnya, alih-alih dipanggil untuk diklarifikasi, Oegroseno justru layak diapresiasi. Ia adalah salah satu perwira tinggi yang dulu ikut meletakkan fondasi pembinaan dan profesionalitas di tubuh Polri.
Pengamat Hukum Pidana UIN Alauddin Makassar, Dr Rahman Syamsuddin, menekankan bahwa pemanggilan di tahap penyelidikan tidak otomatis berarti kriminalisasi.
"Secara KUHAP dan prinsip due process of law, memanggil seseorang untuk klarifikasi itu sah, sepanjang ada dugaan pidana dan dilakukan profesional," kata Rahman, Selasa (21/07).
Ia mengingatkan, tolok ukur objektivitas adalah kunci.
"Tidak semua pemanggilan bisa langsung disebut kriminalisasi. Yang jadi ukuran: ada dasar hukumnya, dijalankan secara imparsial, dan hak yang bersangkutan dihormati," ujarnya.
Kriminalisasi Muncul Saat Hukum Dipakai Tebang Pilih
Rahman mengakui tuduhan kriminalisasi bisa relevan jika prosesnya melenceng. Misalnya ketika penegakan hukum dilakukan secara diskriminatif, minim bukti awal, atau dijadikan alat untuk membungkam suara kritis.
"Isu kriminalisasi jadi masuk akal bila hukum ditegakkan secara pilih kasih, tanpa bukti permulaan memadai, atau dipakai untuk menekan pihak yang berseberangan," jelasnya.
Ia menegaskan, negara hukum menuntut penyelidikan bebas dari kepentingan politik maupun ego pribadi oknum.
"Proses penyelidikan harus steril dari kepentingan politik dan kepentingan pribadi, agar publik tetap percaya pada lembaga penegak hukum," tegasnya.
Senior Pembina Polri, Bukan Target Operasi
Di titik ini letak persoalannya. Oegroseno bukan orang baru di Polri. Sebagai mantan Wakapolri, ia memiliki rekam jejak panjang dalam membina anggota, merumuskan kebijakan, dan menjaga marwah institusi.
Alih-alih diposisikan sebagai pihak yang "dicari-cari kesalahan", institusi seharusnya melihat kontribusi historisnya. Para senior seperti Oegroseno adalah bagian dari sejarah panjang Polri. Memperlakukan mereka dengan cara yang sama seperti pelaku biasa berisiko melukai psikologi korps.
"Untuk kasus yang menyangkut figur publik, apalagi purnawirawan senior, penilaiannya harus berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan prosedur. Jangan sampai opini mendahului fakta," kata Rahman.
Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu juga menyoroti pentingnya transparansi.
"Proses harus terbuka, independen, dan akuntabel. Tujuannya agar tidak muncul kesan ada politisasi hukum atau upaya mengkriminalisasi pihak tertentu," lanjutnya.
Pemicu: Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Lahan
Riuh ini bermula dari surat undangan klarifikasi Kortastipidkor Polri kepada Oegroseno. Materinya terkait penyelidikan dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan tanah di Lembang, Jawa Barat.
Dalam video yang beredar di X, Oegroseno tampak emosional sambil memegang berkas. Narasinya: "Ugroseno EMOSI Merasa telah DIKRIMINALISASI!".
Dengan nada tinggi ia menyatakan Polri seharusnya fokus menegakkan hukum, bukan "mengorek-ngorek" kesalahan masyarakat, termasuk para purnawirawan.
"Saya ingin Polri jadi aparat negara. Saya ini senior di Polri. Kalau dicari-cari kesalahannya... malaikat saja tidak mencari kesalahan manusia, hanya mencatat. Maaf kalau saya emosi," ucapnya, Minggu kemarin.
Pernyataan itu menjadi pengingat. Korps besar seperti Polri akan semakin kuat jika bisa menghargai jasa para pendahulunya.
Alih-alih menempatkan Oegroseno dalam posisi defensif, akan lebih elegan jika institusi berdialog, berterima kasih atas dedikasinya, lalu menyelesaikan persoalan hukum secara proporsional.
Karena pada akhirnya, wibawa Polri tidak hanya diukur dari seberapa tegas ia menindak, tetapi juga dari seberapa arif ia memperlakukan orang-orang yang pernah membangunnya. (*)

Tulis Komentar