Alasan P3BI Jatim Soal Pemagaran Mall: Estetika & Batas Lahan

Uwrite.id - Sidoarjo - Pernyataan dari Sekretaris Perhimpunan Pengelola Pusat Belanja Indonesia (P3BI) Koorda Jawa Timur, Erwin Chen, terkait pemagaran mall oleh pemilik properti belakangan menjadi sorotan publik. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar tindakan sepihak, melainkan memiliki dasar pertimbangan yang kuat.
Menurutnya, pemagaran merupakan salah satu bentuk penataan kawasan yang sudah seharusnya dilakukan oleh pengelola maupun pemilik pusat perbelanjaan. Tujuannya jelas, untuk menciptakan keteraturan dan keamanan di lingkungan mall.
Ia menjelaskan bahwa pagar yang dipasang bukan pagar tinggi yang menutup akses. Desainnya justru dibuat senada dengan arsitektur bangunan agar selaras dengan wajah mall. Dengan begitu, fungsi estetika juga ikut terpenuhi.
"Pemagaran ini menambah estetika kawasan. Mall jadi terlihat lebih tertata, tidak semrawut dengan parkir liar atau pedagang yang masuk ke area yang bukan peruntukannya," ujarnya.
Selain aspek keindahan, pagar juga berfungsi sebagai penegas batas properti. Selama ini banyak mall yang lahannya berbatasan langsung dengan jalan umum, trotoar, bahkan pemukiman warga. Tanpa batas yang jelas, sering terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan.
Erwin Chen menekankan bahwa penegasan batas ini penting secara hukum. Dengan adanya pagar, kepemilikan lahan menjadi lebih jelas dan meminimalkan potensi konflik dengan pihak sekitar.
Ia juga menyoroti persoalan keamanan. Dengan adanya pagar, akses keluar masuk kendaraan dan pejalan kaki bisa lebih dikontrol. Ini membantu tim sekuriti dalam melakukan pengawasan, terutama pada jam operasional dan saat tutup.
Terkait kekhawatiran publik bahwa pemagaran akan mempersulit akses, ia membantahnya. Menurutnya, pintu masuk dan keluar tetap dibuka sesuai kebutuhan pengunjung. Pagar hanya dipasang di titik-titik yang selama ini rawan disalahgunakan.
Contohnya adalah area yang sering dijadikan tempat parkir liar, mangkal ojek pangkalan, atau titik pembuangan sampah. Dengan pagar, area-area tersebut bisa lebih tertib dan bersih.
Ia menambahkan bahwa keputusan pemagaran sudah melalui kajian bersama asosiasi pengelola mal di berbagai daerah. Masukan dari anggota, pemerintah kota, hingga masyarakat sekitar juga menjadi pertimbangan.
Dari sisi estetika, desain pagar yang dipilih tidak monoton. Ada yang menggunakan kombinasi besi tempa, tanaman rambat, hingga ornamen khas daerah. Tujuannya agar mall tidak terlihat tertutup, tetapi tetap menyatu dengan lingkungan kota.
Erwin juga mengingatkan bahwa pusat perbelanjaan adalah kawasan privat. Meski terbuka untuk umum, tetap ada aturan dan batasan yang harus dipatuhi bersama.
Ia mencontohkan mall-mall di negara lain yang juga menerapkan pemagaran. Di Singapura, Malaysia, hingga Jepang, pagar dan lansekap menjadi bagian dari penataan kawasan komersial agar lebih rapi dan aman.
Di Indonesia sendiri, katanya, selama ini banyak mall yang terlalu terbuka sehingga batas tanggung jawab antara pengelola dan pemerintah daerah menjadi kabur. Pemagaran diharapkan bisa memperjelas hal itu.
Ia menegaskan tidak ada niat untuk menutup diri dari masyarakat. Justru dengan lingkungan yang lebih tertata, pengunjung akan merasa lebih nyaman berbelanja dan menghabiskan waktu di mall.
Terkait proses perizinan, ia memastikan seluruh pemagaran yang dilakukan anggotanya sudah sesuai aturan. Izin ke pemerintah daerah, kajian lalu lintas, hingga konsultasi dengan warga sekitar sudah dilakukan sebelum pemasangan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melihat sisi positif dari kebijakan ini. Alih-alih mempersempit ruang, pemagaran justru memberi kepastian dan ketertiban yang akhirnya menguntungkan semua pihak.
Ke depan, Perhimpunan Pengelola Pusat Belanja Indonesia Jawa Timur akan terus mendorong anggotanya untuk menata kawasan dengan pendekatan yang humanis. Estetika, keamanan, dan aksesibilitas harus berjalan beriringan.
Ia berharap polemik di media sosial tidak membuat publik salah paham. Tindakan pemagaran bukanlah bentuk eksklusivitas, melainkan upaya profesional dalam mengelola aset properti.
"Ini bukan memagari orang, tapi memagari ketertiban," tegasnya menutup pernyataan.
Dengan penjelasan tersebut, ia berharap masyarakat bisa memahami bahwa setiap kebijakan di pusat perbelanjaan selalu mempertimbangkan kepentingan pengunjung, pemilik, dan lingkungan sekitar secara seimbang. (*)

Tulis Komentar