Alasan Ajuan Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Temukan 9 Kejanggalan Penanganan Perkara

Hukum | 16 Aug 2026 | 15:34 WIB
Alasan Ajuan Praperadilan Febrie Adriansyah: Kuasa Hukum Temukan 9 Kejanggalan Penanganan Perkara
Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Salah satunya sebelumnya ditangani Polri lalu dilimpahkan ke Kejagung. [Istimewa]

Uwrite.id - Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah kini tengah diusut Kejaksaan Agung. Lembaga itu memastikan seluruh proses berjalan hati-hati dan profesional.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna meminta publik memberi ruang kepada penyidik. Materi yang belum bisa disampaikan ke publik, ujarnya, akan diuji saat sidang nanti.  

"Harus hati-hati, bersiap," ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Selasa (11/08).

Untuk mengoptimalkan penanganan, penyidikan terhadap Febrie ditangani Tim 9. Tim ini diisi sembilan jaksa yang punya pengalaman menangani perkara korupsi.

Anang menolak anggapan Kejagung tertutup. Menurutnya, membuka seluruh materi saat ini justru bisa dimanfaatkan tersangka untuk mengantisipasi.  

"Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti pihak-pihak para tersangka akan mengantisipasi dan mengambil langkah-langkah untuk mengamankan," ujarnya.

Hingga kini Tim 9 masih melengkapi alat bukti. Para saksi diperiksa untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset yang diduga terkait tindak pidana.

Senin (10/08) penyidik memeriksa tujuh saksi. Selasa (11/08) giliran tiga saksi dari perbankan dan swasta. Rabu (12/08) dijadwalkan empat saksi dari pihak swasta juga akan diperiksa.

Selain memeriksa saksi, Tim 9 juga telah memanggil dua tersangka berinisial DR dan NH.  
Anang menegaskan penyidikan dilakukan profesional, independen, dan akuntabel. Asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian tetap dijunjung.  

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.

Febrie Jadi Tersangka Beberapa Perkara

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara. Salah satunya sebelumnya ditangani Polri lalu dilimpahkan ke Kejagung.

Dalam perkara PT Asabri, Febrie dijerat dugaan korupsi dan TPPU. Ia ditetapkan bersama pengusaha berinisial DR.

Febrie juga jadi tersangka TPPU terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Untuk perkara ini Kejagung turut menetapkan NH sebagai tersangka.

Penyidikan lain masih berjalan. Di antaranya dugaan rasuah di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk pembangkit yang dikaitkan dengan peristiwa blackout.

Febrie Ajukan Praperadilan

Di tengah penyidikan, Febrie lewat kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan itu mempersoalkan sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan aparat.

Berdasarkan SIPP PN Jakarta Selatan, agenda awalnya adalah pemanggilan para pihak. Sidang perdana dijadwalkan Selasa (18/08) dengan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengaku sudah menerima panggilan. Ia berharap Kejagung sebagai termohon hadir agar prosesnya bisa diuji terbuka di pengadilan.  

"Agar sama-sama kita uji nanti, apakah benar-benar terbukti atau tidak indikasi pelanggaran-pelanggaran dalam penanganan perkara ini?" kata Febri.

Tim kuasa hukum mengklaim menemukan sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara kliennya. Semua poin itu akan diuji lewat praperadilan.  

"Kami menemukan, mengidentifikasi setidaknya ada sembilan pelanggaran atau kejanggalan dalam penanganan perkara terkait dengan Pak Febrie di Kejaksaan Agung," ujarnya.

Febri menyebut praperadilan adalah forum untuk menguji keabsahan tindakan aparat. Ia meminta persidangan digelar terbuka agar masing-masing pihak bisa menyampaikan dasar hukum dan bukti.  

"Jangan sampai praperadilan ini kemudian dihindari juga. Entah dengan berbagai cara, kami berharap para termohon bisa hadir dan kita sama-sama menguji dan membuktikan," pungkasnya. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar