AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Di PTDH
Uwrite.id - Bidang Profesi Dan Pengamanan (PROPAM) Polda Lampung jatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan kepala satuan narkoba polres lampung selatan, AKP Andri Gustami karena terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama.
Dari fakta persidangan, terungkap bahwa perwira polisi ini menerima aliran dana sebesar 1.3 miliar rupiah selama menjadi bagian jaringan narkoba internasional tersebut.
Bidang Profesi Dan Pengamanan (PROPAM) Polda Lampung menggelar sidang kode etik terhadap mantan kepala satuan narkoba polres lampung selatan, AKP Andri Gustami yang terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama pada kamis 19 Oktober 2023.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup tersebut, Akp Andri Gustami dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penempatan pada tempat khusus selama 30 hari, serta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan. Terdapat 9 orang saksi yang terdiri dari 5 saksi dari eksternal polri dan 4 saksi dari internal polri dihadirkan dalam sidang kode etik tersebut.
"Dari keterangan saksi, pelaku dengan sadar telah melakukan tindak pidana tersebut. bukan hanya itu AKP Andri Gustami juga mengakui serta koperatif dalam sidang Kode Etik." jelasnya.
Terungkap akp andri gustami ternyata menerima aliran dana sebesar 1.3 miliar rupiah yang dipakai untuk kepentingan pribadi selama terlibat jaringan narkoba internasional fredy pratama. Dia juga bahkan telah melanggar disiplin sebanyak dua kali sebelum menjabat kasat narkoba polres lampung selatan.
"Hasil dari sidang kode etik, Akp Andri Gustami dijatuhi hukuman Pemberhentian Secara Tidak Hormat atau PTDH."Ujar Kabid Humas Polda lampung Kombes Pol Umi Fadillah.
Tulis Komentar