Akp Andri Gustami Diduga Jual Barang Bukti Jenis Sabu
Uwrite.id - Kasat Narkoba Akp Andri Gustami Polres Lampung Selatan Diamankan oleh Bid Propam Polda lampung karena diduga melakukan transaksi penjualan barang bukti jenis sabu sebanyak 2kg.
berdasarkan informasi menyebutkan Akp Andri Gustami bersama dua anggotanya melakukan tindak pidana penjualan barang bukti jenis sabu dengan nominal mencapai 2 miliyar rupiah kepada salah satu bandar besar jaringan lintas provinsi.
Kapolda lampung Irjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi masih bungkam terkait Ott dari Bid Propam Polda lampung dengan isu beredar bahwa Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah menjual Barang bukti sabu sebanyak 2 kg.
Bahkan Kapolda Lampung enggan menyebutkan operasi tangkap tersebut terkait penjualan barang bukti.
"Benar telah diamankan oknum anggota Polres Lampung Selatan oleh Bid Propam Polda Lampung nanti kita akan kasih kabar terkait kejadian tersebut." Ujar Kapolda Lampung
Berdasarkan Informasi, Pernah terjadi penangkapan Narkoba di pelabuhan bakauheni beberapa bulan lalu, namun kasus tersebut hilang tanpa kabar oleh jajaran Polres Lampung Selatan.
Saat ini Kasat Narkoba dan Dua Anggotanya Masih Diamankan di Ruangan Bid Propam Polda lampung untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut.
Tulis Komentar