Akhirnya, KPK Menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka Gratifikasi

Hukum | 15 May 2023 | 15:48 WIB
Akhirnya, KPK Menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Sebagai Tersangka Gratifikasi
Andhi Pramono bersama istri dan anaknya. (Foto: @partaisocmed)

Uwrite.id - Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi. Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membenarkan kabar tersebut.

Ali Fikri menjelaskan bahwa dugaan pidana terkait penerima gratifikasi dilakukan oleh salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. KPK telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut hingga menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.

“Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” ujar Ali Fikri, dilansir dari detik.com, Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, KPK juga telah mengusulkan agar Andhi Pramono dicegah untuk berpergian ke luar negeri. Kebijakan pencegahan itu diusulkan oleh KPK dan telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan dari KPK," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh, dikutip dari detikcom, Senin (15/5).

Pencegahan kepada Andhi Pramono mulai berlaku sejak hari ini. Andhi akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah akun twitter @partaisocmed memposting rumah mewah Andhi bak seperti istana serta menyoroti gaya hidup mewah anak dan istrinya yang kerap memamerkan pakaian mewah yang sangat mahal di sosial media.

"Gaya hidup anaknya Andhi Pramono, puteri Kepala Bea Cukai Makassar. Segitu banyak uang para pembayar pajak dikeluarkan untuk satu outfit belum termasuk sepatunya," tulis @partaisocmed, 8/3/3023.

Melihat viralnya foto-foto tersebut, kemudian menarik perhatian PPATK untuk menyelidiki lebih lanjut transaksi keuangan mereka yang tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di LHKPN.

Hasil temuan PPATK, Andhi disebut memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur yang tidak tertuang dalam LHKPN miliknya.

Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, PPATK sendiri sudah lama mengendus harta kekayaan milik Andhi Pramono dan menemukan transaksi mencurigakan yang saling salip-menyalip dengan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Ivan Yustiavandana juga mengungkapkan bahwa Andhi Pramono diduga menerima setoran dari perusahaan dengan jumlah besar dari riwayat transaksi yang ditemukan PPATK.

"Banyak setoran tunai dari perusahaan-perusahaan," ujarnya, dikutip dari detik.com, Kamis (9/3).

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar