Akhirnya Polri Putuskan Memecat AKBP Achiruddin Hasibuan Dengan Tidak Hormat
Uwrite.id - Sidang kode etik terhadap Mantan Kabag Bin Ops Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya selesai setelah berjalan hampir seharian.
Dari hasil persidangan tersebut, AKBP Achiruddin diputuskan mendapat hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas Kepolisian.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Keluarga Ken Admiral, Irwansyah Putra Nasution yang menjadi korban penyerangan Aditya Hasibuan, kepada media usia mengikuti sidang etik tersebut di Kantor Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) kompleks Mapolda Sumut, pada Selasa (2/5/2023) sore.
"Iya putusannya tadi PTDH ditambah 30 hari penempatan khusus (patsus) dipotong masa patsus sebelumnya," kata Irwansyah kepada wartawan, Selasa (2/5/2023).
Menurut Nasution, saat sidang etik, AKBP Achiruddin Hasibuan mengakui perbuatannya. Dia kemudian dijatuhi hukuman 30 hari dalam tahanan dengan pengurangan hukuman.
"Namun AKBP Achiruddin Hasibuan memang mengajukan kasasi. Tapi, keluarga Ken berharap mendapat hukuman yang sama seperti sebelumnya," kata Irwansyah Putra Nasution.
Saat ditanya soal senjata laras panjang itu, Nasution menyatakan, saksi dari pihaknya yakin ada. Dia menjelaskan, selama persidangan, isu senjata itu dibahas. Meski AKBP Achiruddin Hasibuan menyangkal keberadaan senjata tersebut, Nasution menegaskan bahwa mereka memiliki saksi untuk mendukung klaim mereka.
"Salah seorang korban dan saksi mengaku tidak hanya diancam dengan senjata api, tapi atas perintah AKBP Achiruddin," ujarnya.
Dia juga menyebutkan pertimbangan yang dibuat oleh Majelis, termasuk enam hukuman sebelumnya terhadap AKBP Achiruddin.
"Kita nggak tahu, tapi bukan hanya kasus ini saja, namun sebelumnya ada kasus lagi," kata Nasution, dikutip dari tvone.com.
Tulis Komentar