Ahli: Tim 9 Lalai Belum Terbitkan SPDP untuk Mertua Febrie, Justru Asyik Buru Temuan Sekunder atas Tersangka NH

Hukum | 14 Aug 2026 | 13:59 WIB
Ahli: Tim 9 Lalai Belum Terbitkan SPDP untuk Mertua Febrie, Justru Asyik Buru Temuan Sekunder atas Tersangka NH
Dalam hukum acara, barang bukti yang ditemukan di tempat milik pihak ketiga wajib diikuti dengan penetapan status hukum pemiliknya.

Uwrite.id - Jember - Sejumlah ahli hukum pidana menilai Tim 9 Kejaksaan Agung terlalu fokus pada barang bukti sekunder dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka NH.  

Padahal, menurut mereka, ada satu jalur fakta utama yang hingga kini belum disentuh secara formal: status kepemilikan rumah tempat ditemukan brankas berisi emas 74 kg dan valuta asing.  

Rumah itu, berdasarkan pengakuan Febrie Adriansyah, bukan milik pribadi dirinya.  

"Itu rumah mertua saya," demikian pengakuan Febrie Adriansyah yang disampaikan dalam salah satu pemeriksaan awal, dan kini menjadi sorotan publik.  

Pernyataan tersebut mengubah arah penelusuran, karena jika benar, maka subjek hukum yang seharusnya dipanggil pertama kali adalah pemilik legal aset tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, Tim 9 belum menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas nama mertua Febrie Adriansyah.  

"Ini kelalaian prosedural. SPDP adalah pintu masuk. Tanpa itu, semua gelar perkara lanjutan jadi cacat," ujar ahli hukum pidana Prof Arief Amrullah dari Universitas Jember, yang juga guru besar di bidang tindak pidana pencucian uang.  

Ia menambahkan, penyidik seharusnya menelusuri dari hulu: siapa pemilik, bagaimana perolehan rumah, dan apa kaitan ekonomi keluarga dengan aliran dana perkara.

Alih-alih itu, sorotan Tim 9 justru mengarah pada temuan-temuan sekunder terkait tersangka NH.

Barang bukti seperti dokumen, catatan, dan transaksi lain yang tidak langsung berkaitan dengan inti kepemilikan aset menjadi fokus gelar perkara belakangan ini.  

Arif menilai pendekatan itu berisiko membuat penyidikan kehilangan benang merah.  

"Tim 9 harus berhati-hati menelusuri runtutnya jalinan fakta pada kasus ini," ujarnya.  

Sebab jika pemilik rumah tidak pernah dimintai keterangan secara sah, maka asal-usul emas dan valuta asing di dalam brankas akan sulit dipertanggungjawabkan di persidangan. Dalam hukum acara, barang bukti yang ditemukan di tempat milik pihak ketiga wajib diikuti dengan penetapan status hukum pemiliknya.  

Tanpa SPDP, mertua Febrie Adriansyah secara hukum belum berstatus sebagai pihak yang sedang disidik. Akibatnya, keterangan yang digali bisa dianggap sebagai keterangan saksi biasa, bukan tersangka.  

Padahal pengakuan Febrie sendiri sudah menunjuk langsung ke arah sana.  

"Pengakuan itu bukan hal kecil. Itu adalah titik awal untuk mengurai siapa yang diuntungkan," kata pengamat lainnya. 

Ia khawatir, jika SPDP tidak segera diterbitkan, berkas perkara bisa dipatahkan penasihat hukum saat praperadilan.  

Apalagi nilai barang bukti yang ditemukan tergolong fantastis: 74 kilogram emas dan sejumlah mata uang asing dalam jumlah yang tidak wajar.  

Nilai sebesar itu tidak mungkin dilepaskan dari konteks kepemilikan properti tempat barang disimpan.  

Tim 9 sebelumnya berdalih masih mendalami kaitan antara NH dengan aliran dana yang diduga mengalir ke keluarga Febrie. Namun pengamat menilai dalih itu tidak bisa menutupi kekosongan administrasi penyidikan terhadap pihak yang disebut langsung oleh Febrie.  

"Jangan sampai publik melihat Kejaksaan mengejar bayangan, sementara pokok perkaranya dibiarkan menggantung," tegasnya. Ia mendesak agar SPDP untuk mertua Febrie Adriansyah segera diterbitkan agar proses hukum berjalan sesuai koridor.  

Dengan begitu, penyidik bisa melakukan penyitaan, penggeledahan lanjutan, dan pemeriksaan secara sah tanpa cacat formil.  
Jika tidak, lanjutnya, maka kerja besar Tim 9 memburu temuan sekunder dari tersangka NH akan sia-sia karena fondasi utamanya belum dibangun. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar