Adik Wagub lampung Jihan pergunakan KTP tanpa izin untuk calon DPD RI
Uwrite.id - Adik kandung Wakil Gubernur lampung Jihan Nurlela diduga menggunakan KTP tanpa izin untuk sebagai syarat maju sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI pada pemilu 2024 mendatang
Hal tersebut terungkap pada postingan akun Tiktok@barakcodam yang menyebutkan Jihan Nurlela adik nunik #wagublampung yang juga anggota DPD RI, menggunakan identitas orang lain tanpa izin, untuk syarat pencalonan anggota DPD RI 2024.
Dalam postingan yang berupa foto tersebut juga menyebutkan beberapa kata seperti “sejak kapan saya dukung anda ?, dari mana anda dapat KTP saya, dan diserahkan ke kpu sebagai syarat kpd anda. ” Ujar tulisan dalam postingan tersebut.
Selain itu juga terdapat foto Jihan Nurlela dalam sebuah berita online telah menyerahkan berkas dukungan sebanyak 8.286 berkas ke KPU Provinsi lampung sebagai syarat Calon DPD RI 2024.
Dipostingan foto ketiga terdapat sebuah gambar bahwa situs KPU tidak dapat menampilkan Verifikasi data hampir separuh berkas di situs tersebut.
Sedangkan Foto terakhir memperlihatkan situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung yang salah satu No KTP mencantumkan dukungan ke Jihan Nurlela adik dari Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim.
Sampai saat ini belum ada laporan ke bawaslu serta kepihak kepolisian terkait pencurian data kependudukan untuk kepentingan pencalonan DPD RI wilayah Provinsi Lampung.
Tulis Komentar