Adik Ipar Presiden Jokowi Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres di MK

Hukum | 16 Oct 2023 | 11:55 WIB
Adik Ipar Presiden Jokowi Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres di MK
Ketua MK, Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar Presiden Jokowi.

Uwrite.id - Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berkumpul dalam sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sidang bersejarah ini dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.

Hadirnya sembilan hakim MK, termasuk Ketua MK Anwar Usman, menjadi sorotan publik. Mereka adalah hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Arief Hidayat, hakim konstitusi Wahiduddin Adams, hakim konstitusi Suhartoyo, hakim konstitusi Manahan M.P Sitompul, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dan hakim konstitusi M. Guntur Hamzah.

Saat ini, UU Pemilu menetapkan batas usia minimal untuk capres-cawapres sebesar 40 tahun. Namun, sejumlah perkara terkait usia capres-cawapres telah diuji dan diputuskan dalam sidang hari ini.

Sidang tersebut akan membacakan putusan mengenai perkara-perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Para pemohon dari berbagai perkara ini telah meminta MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres, dengan rentang usia mulai dari 21 tahun hingga 40 tahun, atau dengan persyaratan memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Keputusan MK dalam sidang ini akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan politik Indonesia.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar