Adik ipar Jokowi, Anwar Usman Kembali Terpilih Sebagai Ketua MK Periode 2023-2028

Hukum | 30 May 2023 | 23:03 WIB
Adik ipar Jokowi, Anwar Usman Kembali Terpilih Sebagai Ketua MK Periode 2023-2028
Pelantikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028.

Uwrite.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman dan Saldi Isra, secara resmi telah terpilih sebagai Ketua dan Wakil Ketua MK untuk jabatan masa 2023-2028. Pemilihan tersebut dilakukan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang berlangsung di Sidang Pleno MK pada Rabu, 15 Maret 2023. Anwar Usman yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo berhasil meraih suara terbanyak dalam pemilihan yang dilakukan melalui tiga putaran.

Dalam RPH yang berlangsung dari pukul 11.00 hingga 14.00 WIB, sembilan hakim konstitusi berusaha mencapai kesepakatan dalam pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK. Namun, karena tidak ada kesepakatan yang tercapai, maka dilakukan pemungutan suara. Dalam pemungutan suara tersebut, Anwar Usman dan Saldi Isra berhasil mendapatkan dukungan terbanyak.

Dikutip dari laman resmi MK, mkri.id, Anwar Usman menjelaskan bahwa dalam pemilihan tersebut, semua hakim MK memiliki hak yang sama untuk dipilih dan memilih. Pemungutan suara dilakukan sebanyak tiga putaran karena adanya berbagai kondisi, seperti jumlah suara yang sama antara Anwar Usman dan Arief Hidayat, serta suara abstain.

Selain Anwar Usman dan Saldi Isra, MK juga memiliki anggota hakim lainnya untuk periode 20 Maret 2023 hingga 20 Maret 2028. Mereka antara lain Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Setiap hakim memiliki profil dan latar belakang pendidikan yang berbeda, namun mereka memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjalankan tugas dan fungsi MK.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar