Ada Apa?? Penanganan Perkara Sindikat Pencurian Mobil Terkesan Lambat!
Uwrite.id - Bandar Lampung --
Polsek Tanjungkarang Barat terkesan lamban dalam memproses hukum kedua tersangka sindikat pencurian mobil mewah. Hal itu setelah enam puluh hari masa penyidikan belum ada titik terang terhadap dua orang tersangka.
Kedua tersangka bernama M. Taufik (34) Warga Kedamaian Bandar Lampung, serta Redi Kurniawan (41) Warga Natar Lampung Selatan. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada 7 Mei 2024 lalu.
Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat Ipda Thamrin Lumban Gaol mengatakan Untuk Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) nya sudah kita kirimkan ke Kejaksaan pekan pertama usai penangkapan.
Namun, sambung Thamrin, sejauh ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandar Lampung, untuk melakukan proses pelimpahan berkas perkara tahap 2.
"Sejauh ini masih dalam proses penelitian JPU. Kalo berkas pelimpahan tahap pertama sudah kita kirimkan. Sekarang masih menunggu petunjuk dari jaksanya saja," katanya.
Dalam penerapan pasal terhadap kedua tersangka, polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP junto pasal 56 KUHP. Hal itu setelah adanya keterangan tersangka DA yang lebih dulu ditangkap, serta sudah mendapat putusan ingkrah di Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
"Kalo peran kedua tersangka itu, ada yang bertugas memasang GPS di mobil milik korban sebelum dicuri, serta ada yang ikut terlibat dalam penjualan mobil milik korban usai dicuri oleh tersangka DA," terangnya dalam rilis beberapa waktu lalu.
Dari hasil penelusuran,Proses perkara sindikat pencurian mobil mewah yang ditangani Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat, masih terus bergulir. Dalam perkara itu, polisi menangkap dua orang tersangka yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak November 2023 lalu.
Penangkapan terhadap kedua DPO kasus pencurian mobil itu, dilakukan polisi bertepatan pada Operasi Sikat Krakatau 2024, yang digelar serentak oleh Polda Lampung dan Polres jajaran.
Kedua tersangka masuk dalam DPO Polsek Tanjung Karang Barat, dengan nomor surat DPO/22/X/2023/ Reskrim. Dengan penjelasan ciri ciri seorang pria atas nama M. Taufik. Serta DPO/23/X/2023/Reskrim. Dengan tertera atas nama Redi Kurniawan.
Kedua tersangka masuk dalam DPO Polisi, setelah rekannnya berinisial DA lebih dulu ditangkap. DA ditangkap setelah adanya laporan dari korban yang kehilangan mobil jenis HRV miliknya, serta tercantum dalam surat Laporan Polisi LP/B/IX/2023/SPKT/Polsek Tanjung Karang Barat/Polresta Bandar Lampung/ Polda Lampung, pada tanggal 09 September 2024 lalu.
Dari rilis yang diterima media,
Penangkapan kedua tersangka sindikat pencurian mobil itu, dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Karang Barat, Akp Ono Karyono. Awalnya polisi menangkap tersangka M. Taufik di kawasan Korpri Raya, Sukarame Bandar Lampung, pada 7 Mei 2024 lalu.
Dari penangkapan tersangka itu, polisi kemudian menangkap tersangka Redi Kurniawan di kediamannya, di Desa Merak Batin, Natar Lampung Selatan. Keduanya kemudian digelandang ke Mapolsek Tanjung Karang Barat, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan kepolisian selama 60 hari berjalan, kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Tanjung Karang Barat. Berkas perkara keduanya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.
Sementara Kapolsek Tanjung Karang Barat, Akp Ono Karyono, membenarkan kedua tersangka masih dalam proses penyidikan dan penahanan di Mapolsek Tanjung Karang Barat. Meski sudah 60 hari masa proses penyidikan, pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari JPU yang menangani perkara tersebut.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Silahkan kroscek dan tanyakan langsung di Kejari Bandar Lampung," singkatnya melalui pesan WA, Sabtu 06 Juli 2024.
Diketahui, kasus pencurian kendaraan baik roda dua maupun roda empat kembali marak di Kota Bandar Lampung. Meski sejumlah tersangka sudah banyak yang ditangkap, namun tidak menjadikan efek jera bagi para pelaku lainnya.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika beberapa waktu lalu menegaskan dan berkomitmen memberantas komplotan pelaku pencurian. Baik itu pelaku Curas, Curat, dan Curanmor (C3), yang meresahkan masyarakat di Provinsi Lampung.
Bahkan Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras juga memberikan atensi khusus kepada seluruh personil anggotanya, untuk mengungkap berbagai kasus, dengan memprioritaskan perkara kejahatan terlebih kasus C3, yang kembali marak di Kota Bandar Lampung. (Tim)
Tulis Komentar