Account Officer Salahgunakan Wewenang, Kospin Jasa Selesaikan ke Ranah Hukum

Uwrite.id - Pekalongan - Koperasi SImpan Pinjam Jasa Cabang Kota Pekalongan, menjebloskan ke penjara, salah seorang oknum karyawannya yang berinisial CAG pada kasus penggelapan uang institusi tersebut.
Kospin Jasa Pekalongan merupakan sebuah lembaga keuangan nonbank yang telah lama berkiprah dalam membantu masyarakat Kota Pekalongan, kini menghadapi masalah serius. Institusi yang dikenal memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh pinjaman modal itu, kini tercoreng akibat ulah oknum pegawai yang tidak bertanggung jawab.
Seorang Account Officer (AO) di Kospin Jasa Cabang Pekalongan, dengan inisial CAG, dilaporkan melakukan kecurangan yang merugikan lembaga tersebut hingga Rp 2,3 miliar. Modus yang dilakukan adalah mengajukan pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi yang sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman. Dokumen dipalsukan, dan uang yang seharusnya diperuntukkan untuk anggota koperasi, justru disalahgunakan untuk keperluan pribadi dan bahkan berjudi online.
Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Prayudha Widiatmoko, menjelaskan dalam Konferensi Pers yang digelar pada tanggal 19 Februari 2025. Dalam keterangannya, Prayudha mengungkap bahwa tindakan tersebut diketahui manajemen setelah dilakukannya audit internal. Temuan menunjukkan bahwa ada sekitar 70 pinjaman fiktif yang direkayasa oleh tersangka CAG.
Kerugian besar yang ditanggung oleh manajemen Kospin Jasa Pekalongan menjadi pukulan telak bagi lembaga tersebut. Dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat, pihak manajemen bekerja sama dengan aparat hukum untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan Ini. Sanksi hukum akan diberikan berdasarkan Pasal 374 KUHP yang mengatur pidana penggelapan karena jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga, tidak hanya bagi Kospin Jasa, tetapi juga bagi institusi keuangan lainnya. Pengawasan internal yang lebih ketat dan sistem audit yang efisien sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang serupa di masa depan. Bagi masyarakat Pekalongan, harapannya kepercayaan terhadap Kospin Jasa dapat segera pulih, dan mereka dapat kembali merasakan manfaat dari layanan keuangan yang diberikan. (*)
Tulis Komentar