81 Tahun Merdeka, Satu Dekade Penyimpangan Perizinan Tambang Daerah, Ribuan IUP Bermasalah dan Rugikan Negara

Lingkungan Hidup | 14 Aug 2026 | 10:29 WIB
81 Tahun Merdeka, Satu Dekade Penyimpangan Perizinan Tambang Daerah, Ribuan IUP Bermasalah dan Rugikan Negara
Pertambangan tanpa ijin.

Uwrite.id - Jakarta - Sepanjang satu dekade terakhir, sektor pertambangan di Indonesia masih dibayangi persoalan perizinan yang diterbitkan pemerintah daerah. Di tahun 2016 saja, Kementerian ESDM mencatat 5.400 IUP bermasalah di seluruh Indonesia. IUP tersebut terdiri dari izin yang tumpang tindih, tidak aktif, dan tidak memenuhi kewajiban administratif. Sebagian besar izin itu diterbitkan bupati dan gubernur sebelum kewenangan ditarik ke pusat.

Hingga Agustus 2026 pemerintah pusat terus melakukan pembenahan data. Dari 10.918 IUP yang dievaluasi sejak 2019, baru 6.200 yang dinyatakan bersih dan aktif. Sisanya masih dalam proses pencabutan atau pembinaan.

Di Jawa Timur, pada 2026 ditemukan praktik jual beli IUP galian C. Harga satu IUP pasir dijual Rp500 juta hingga Rp1,2 miliar tanpa melalui proses di sistem OSS.

Data Minerba One Data Indonesia pada 2026 menunjukkan masih ada 1.705 IUP dengan status Non Clean and Clear. Artinya izin tersebut belum memenuhi aspek administrasi, teknis, lingkungan, dan keuangan.

Di Sumatera Utara, pada 2025 KPK mengusut dugaan gratifikasi pengurusan IUP pasir besi. Nilai yang diduga diterima pejabat daerah mencapai Rp11,4 miliar.

KLHK pada 2025 mencatat 167 perusahaan tambang beroperasi tanpa UKL-UPL. Izin lingkungan itu diterbitkan pemda tanpa kajian yang memadai pada periode 2017-2020.

BPK pada 2025 menemukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak melakukan pengawasan terhadap kewajiban reklamasi dari 211 IUP batubara. Potensi biaya reklamasi yang belum dijamin mencapai Rp3,2 triliun.

Di Nusa Tenggara Barat, pada 2025 ditemukan 40 Izin Pertambangan Rakyat emas yang dijadikan kedok untuk perusahaan besar. IPR seharusnya untuk koperasi tetapi dikendalikan oleh korporasi.

Ombudsman RI pada 2025 menerima 1.104 pengaduan terkait pelayanan perizinan tambang di daerah. Keluhan terbanyak adalah pungli, lama waktu terbit izin, dan tumpang tindih lahan dengan masyarakat.

Pemerintah pada 2024 mencabut 2.209 IUP melalui mekanisme evaluasi berkala. Sebanyak 1.100 di antaranya adalah IUP batubara dan nikel di Kalimantan dan Sulawesi.

Di Sulawesi Tengah, pada 2024 ditemukan 29 IUP nikel yang luasnya melebihi batas dalam Surat Keputusan. Total kelebihan luas mencapai 14.000 hektare.

Indonesia Corruption Watch pada 2024 mencatat 312 kepala daerah dan anggota DPRD pernah menjadi komisaris atau pemegang saham di perusahaan tambang selama menjabat periode 2014-2024. Hal ini menimbulkan konflik kepentingan.

Di Riau, pada 2024 KLHK menyegel 9 perusahaan bauksit karena menambang di lahan gambut dan tidak memiliki izin lingkungan. Izin awal perusahaan tersebut diterbitkan bupati pada 2013.

BPKP pada 2024 menghitung potensi kerugian negara dari piutang PNBP sektor minerba mencapai Rp18,6 triliun. Sebagian besar berasal dari IUP warisan pemda yang tidak membayar royalti selama bertahun-tahun.

Di Papua, pada 2024 ditemukan 45 IUP emas yang lokasinya tumpang tindih dengan wilayah adat. Konflik yang terjadi menyebabkan 12 tambang berhenti beroperasi dan menimbulkan kerugian ekonomi.

Kementerian ESDM pada 2023 memblokir 2.368 Nomor Induk Berusaha tambang di sistem OSS karena data tidak valid. NIB tersebut sebelumnya diterbitkan pemda melalui sistem perizinan lama.

KPK pada 2023 mencatat modus penyimpangan baru berupa pemecahan IUP menjadi beberapa IUP kecil. Tujuannya agar lolos ambang batas persetujuan pemerintah pusat. Praktik ini marak terjadi di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

Di Sumatera Barat, pada 2023 ditemukan 67 IUP emas dan galian C diterbitkan tanpa rekomendasi teknis dari dinas kehutanan. Sebanyak 23 di antaranya masuk ke kawasan daerah aliran sungai.

Audit KLHK pada 2023 menunjukkan 1.341 perusahaan tambang belum menyetor dana reklamasi dan pascatambang ke rekening pemerintah. Total dana yang belum disetor mencapai Rp4,7 triliun.

Di Kalimantan Tengah, pemerintah pada 2022 mencabut 175 IUP karena tidak melakukan kegiatan produksi selama 3 tahun berturut-turut. Namun sebagian lahan sudah terlanjur dibuka dan belum direklamasi.

BPK pada 2022 menemukan Pemerintah Kabupaten Konawe tidak memungut retribusi IUP dari 54 perusahaan nikel. Nilai yang belum dipungut mencapai Rp86,3 miliar pada periode 2018-2021.

Greenpeace pada 2022 mencatat 262 IUP nikel di Sulawesi dan Maluku berada di dalam 1,3 juta hektare hutan. Sebanyak 88 IUP di antaranya berada di pulau-pulau kecil yang seharusnya dilindungi.

Di Bangka Belitung, Dinas ESDM pada 2021 mendata 1.800 titik tambang timah ilegal. Sebagian titik berasal dari IUP yang sudah dicabut tetapi masih beroperasi karena lemahnya pengawasan di lapangan.

KPK pada 2021 memetakan 2.078 IUP di 9 provinsi masuk kategori rawan korupsi. Ciri-cirinya proses perizinan cepat, tidak melalui lelang, dan ada keterlibatan pejabat daerah. Pemetaan ini digunakan untuk pengawasan.

Undang-Undang Minerba 2020 kemudian mengalihkan kewenangan perizinan tambang dari bupati dan gubernur ke pemerintah pusat. Namun 2.988 IUP warisan daerah masih bermasalah dan harus dievaluasi ulang. Proses ini memakan waktu bertahun-tahun.

Di Maluku Utara, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2020 mencatat 14 perusahaan nikel beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Perusahaan tetap melakukan penambangan dengan dasar IUP yang diterbitkan daerah.

BPK pada 2020 menemukan Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak menagih iuran tetap dan iuran eksplorasi dari 78 IUP. Total piutang yang belum dibayar mencapai Rp112 miliar selama periode 2015-2019.

Di Sulawesi Tenggara, Indonesia Corruption Watch pada 2019 mencatat 215 IUP nikel diterbitkan periode 2010-2014 tanpa dokumen AMDAL yang lengkap. Sekitar 60 persen dari izin itu berada di kawasan hutan produksi. Kondisi ini memicu konflik dengan masyarakat adat.

Pemerintah pusat pada 2019 melakukan evaluasi besar-besaran terhadap 10.918 IUP. Hasilnya 3.701 IUP dicabut karena tidak memenuhi status Clean and Clear dan tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pencabutan ini dilakukan setelah kewenangan perizinan mulai dievaluasi.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia pada 2018 merilis data 3.922 lubang tambang batubara tidak direklamasi di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Mayoritas lubang itu berada di wilayah IUP yang izinnya diterbitkan bupati sebelum 2014. Hingga kini sebagian besar belum ditutup.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga turun tangan pada 2017. KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kalimantan Selatan terkait dugaan suap pengurusan perpanjangan IUP batubara. Seorang bupati dan kepala dinas ditetapkan tersangka karena menerima fee sekitar Rp2 miliar.

Di Kalimantan Timur, Ombudsman RI pada 2017 menemukan 1.237 IUP batubara terindikasi tumpang tindih dengan hutan lindung, perkebunan, dan lahan masyarakat. Dari jumlah itu, 400 IUP belum melakukan kewajiban reklamasi. Kondisi ini membuat lubang bekas tambang dibiarkan terbuka dan membahayakan warga.

Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan 2016 menemukan potensi kerugian negara Rp28,9 triliun. Kerugian berasal dari ketidakpatuhan pembayaran royalti, iuran IUP, dan pajak daerah di 10 provinsi penghasil tambang. Temuan ini menjadi awal dari rangkaian audit yang terus dilakukan hingga 2026. (*)

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar

0 Komentar