6 Hakim MK Dinyatakan Langgar Kode Etik, MKMK Hanya Beri Sanksi Teguran Lisan

Hukum | 07 Nov 2023 | 17:19 WIB
6 Hakim MK Dinyatakan Langgar Kode Etik, MKMK Hanya Beri Sanksi Teguran Lisan
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Merdeka.com)

Uwrite.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah mengumumkan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 dalam kasus pelanggaran etik yang melibatkan enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini berkaitan dengan laporan pelanggaran etik yang menimpa keenam hakim MK secara kolektif.

Dalam pengumuman putusan tersebut, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Majelis Kehormatan tidak memiliki kewenangan untuk menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Namun, ia menegaskan bahwa hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan.

Pengumuman putusan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, pada hari Selasa (7/11/2023). Sidang dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams.

"Putusan menyatakan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik." kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqiesaat membacakan putusan.

Namun, sanksi yang diberikan hanyalah teguran lisan secara kolektif.

"Sanksi teguran lisan secara kolektif," lanjutnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh beberapa organisasi, termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, dan Alamsyah Hanafiah.

Keenam hakim terlapor yang terlibat dalam putusan ini adalah:

  1. Manahan M P Sitompul
  2. Enny Nurbaningsih
  3. Suhartoyo
  4. Wahiduddin Adams
  5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
  6. M Guntur Hamzah.

Putusan terkait laporan lain masih belum diumumkan, dan sidang akan terus dilanjutkan untuk pembacaan putusan terhadap laporan-laporan tersebut.

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar