33 Napi Tipikor di Antara 807 Napi di Maluku Utara Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-81

Uwrite.id - Ternate - Sebanyak 807 Narapidana di Maluku Utara diusulkan mendapat remisi menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-81 Tahun 2026. Dari jumlah itu, 1 orang Narapidana di Lapas Weda, Halmahera Tengah dinyatakan RU2 alias langsung bebas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Maluku Utara, Bagus Kurniawan, Amd., Ip., S.Sos., M.A. dalam siaran pers di ruang kerjanya, Kamis, (13/08).
“Seluruh Narapidana yang ada di Rumah Tahanan Negara maupun Lembaga Pemasyarakatan di seluruh wilayah Maluku Utara, yang sudah memenuhi syarat untuk diusulkan ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI berjumlah 807 orang,” ujar Kakanwil.
Rincian Penerima Remisi RU1
Dari 807 orang yang diusulkan remisi RU1 atau pengurangan masa pidana, rinciannya sebagai berikut:
- Narapidana Anak: 31 orang
- Kasus Tindak Pidana Korupsi: 33 orang
- Kasus Lainnya: 743 orang. Meliputi kasus Narkoba, Pencurian, Penipuan, Asusila, Penganiayaan, Pembunuhan dan lain-lain.
Selain itu, terdapat 1 orang Narapidana yang diusulkan mendapat Remisi RU2 atau bebas langsung. Yang bersangkutan saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Weda, Halmahera Tengah.
“Jumlah total Narapidana yang berhak mendapat remisi sesuai usulan dari Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Provinsi Maluku Utara berjumlah 807 orang. Sementara satu Narapidana mendapat Remisi RU2 atau Bebas,” jelas Bagus Kurniawan.
Kriteria dan Proses Pengusulan
Kakanwil menjelaskan, tidak semua warga binaan bisa diusulkan. Narapidana yang belum mendapat putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap atau inkrah tidak masuk dalam usulan remisi kali ini.
“Pengusulan remisi ini berdasarkan penilaian terhadap seluruh warga binaan selama mereka berada di Rutan maupun Lapas, termasuk Lapas Anak,” tambahnya.
Usulan tersebut saat ini sudah dikirim ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Hasil penetapannya ditargetkan diterima Kanwil Maluku Utara paling lambat Sabtu, 15 Agustus 2026.
“Namun hasilnya belum diketahui. Mungkin paling lambat Sabtu tanggal 15 Agustus 2026, hasilnya sudah diterima Kantor Wilayah Maluku Utara,” pungkas Bagus Kurniawan. (*)

Tulis Komentar