282 Gram Sabu Senilai Rp400 Juta Diamankan di Bulukumba
![282 Gram Sabu Senilai Rp400 Juta Diamankan di Bulukumba](https://cdn.uwrite.id/image/282-gram-sabu-senilai-rp400-juta-diamankan-di-bulukumba.jpg)
Residivis di Bulukumba Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu
Satres Narkoba Polres Bulukumba mencetak keberhasilan besar dalam memberantas peredaran narkotika. Sebanyak 282 gram sabu senilai Rp400 juta berhasil diamankan dari tangan seorang residivis berinisial RL, warga Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujungbulu. RL, yang sebelumnya sudah dua kali terjerat kasus serupa, kembali ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada awal Januari 2025.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/1), mengungkap modus operandi RL dalam menjalankan aksinya. Pelaku menggunakan komunikasi jarak jauh untuk menghindari kecurigaan dan memastikan pengiriman barang berjalan tanpa interaksi langsung dengan pembeli.
“Barang bukti sabu kami temukan tersembunyi di bawah batu karang di Pantai Merpati. Penyelidikan awal dilakukan setelah RL diamankan bersama seorang pria berinisial RT yang sedang menggunakan narkotika,” kata AKP Syamsuddin.
Barang bukti berupa 6 paket sabu dalam kemasan saset siap edar menjadi bukti kuat keterlibatan RL dalam jaringan narkotika. Sementara itu, RT yang berstatus pengguna akan menjalani rehabilitasi dan tidak terbukti terlibat dalam jaringan pengedar.
Pengembangan Kasus dan Daftar Pencarian Orang (DPO)
Polisi terus mendalami jaringan narkotika yang melibatkan RL. Hingga kini, tiga nama telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus ini. Pengungkapan lebih lanjut diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Bulukumba.
“Pelaku RL dikenakan Pasal 114 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman berat, mulai dari penjara minimal enam tahun hingga maksimal hukuman mati,” tegas AKP Syamsuddin.
Komitmen Polisi Memberantas Narkotika
Kasus ini menjadi peringatan keras tentang bahaya narkotika yang terus mengancam masyarakat, terutama di Bulukumba. Polres Bulukumba berkomitmen untuk memperkuat langkah pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
Upaya ini menjadi salah satu prioritas kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Warga pun diimbau untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba demi mendukung keberhasilan pemberantasan kejahatan ini.
Dengan penangkapan RL, Polres Bulukumba menunjukkan bahwa perang melawan narkoba masih terus berlanjut. Masyarakat pun diharapkan semakin waspada terhadap ancaman yang merusak generasi penerus bangsa ini. ***
Tulis Komentar