26 Pulau Kecil Telah Hilang Akibat Penambangan Pasir Laut, Pemerintah Harusnya Belajar

Peristiwa | 10 Jun 2023 | 19:41 WIB
26 Pulau Kecil Telah Hilang Akibat Penambangan Pasir Laut, Pemerintah Harusnya Belajar

Uwrite.id - Data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat bahwa hingga tahun 2009, sebanyak 26 pulau kecil di wilayah Riau telah menghilang akibat abrasi pantai yang disebabkan oleh penambangan pasir laut secara massif. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir laut.

"Sangat disayangkan pemerintah belum belajar dari kasus hilangnya beberapa pulau kecil di sekitar perairan Riau akibat penambangan pasir laut,” ungkap Suhana, Wakil Sekretaris Umum Pandu Laut Nusantara, dikutip dari BatamNow.com, Minggu (8/5/2022).

Suhana dengan tegas meminta pemerintah untuk secara permanen menghentikan rencana penambangan pasir laut di seluruh wilayah Indonesia, terutama di pulau-pulau kecil. Ia menekankan bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat rentan terhadap perubahan iklim, oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga kelestariannya.

Suhana juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rencana penambangan pasir laut yang bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk mengatasi perubahan iklim dan menjaga kelestarian laut.

“Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sangat rentan atas perubahan iklim, sehingga sangat penting untuk terus menjaga kelestariannya,” ujar Suhana.

"Saat ini, perlindungan laut sangat penting dalam memperlambat perubahan iklim. Terumbu karang, padang lamun, dan biota laut lainnya berperan dalam menyerap karbondioksida alam. Namun, dengan adanya penambangan pasir laut, ekosistem laut akan semakin terancam, dan laut akan semakin tidak sehat," lanjutnya.

Tidak hanya masyarakat nelayan yang akan merasakan dampak negatifnya, tetapi juga masyarakat lain yang terancam oleh aktivitas penambangan pasir laut. Nelayan penangkap ikan akan terganggu oleh aktivitas penambangan pasir laut, dan hal ini akan berdampak luas pada berbagai sektor masyarakat.

Suhana juga membenarkan bahwa moratorium penambangan pasir laut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama antara Menteri Perindustrian dan Perdagangan, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Negara Lingkungan Hidup, yaitu Nomor 89/MPP/Kep/2/2002, Nomor SKB.07/MEN/ 2/2002, dan Nomor 01/MENLH/2/2002, tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, masih berlaku dan belum dicabut.

Dalam penjelasannya Suhana mengatakan bahwa keputusan bersama tersebut diambil sebagai tanggapan terhadap dampak negatif yang sangat besar dari aktivitas penambangan pasir laut, antara lain: pertama, meningkatkan kekeruhan perairan yang berdampak pada ekosistem terumbu karang dan lamun; kedua, menurunkan produktivitas nelayan; ketiga, mengubah pola arus dan gelombang; dan keempat, menyebabkan abrasi di pantai.

Lebih lanjut, Suhana juga mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan pasir laut memiliki dampak yang dapat merusak tidak hanya bagi nelayan dan masyarakat pesisir di sekitar lokasi, tetapi juga mengancam keberadaan pulau-pulau kecil di wilayah tersebut.

"Sudah puluhan pulau kecil di sekitar perairan Riau menghilang akibat penambangan pasir laut dan abrasi pantai," tegasnya.

Oleh karena itu, Suhana menegaskan bahwa penambangan pasir laut, terutama di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil harus dihentikan secara permanen. Pemerintah harus konsisten dengan komitmen untuk mengatasi perubahan iklim dengan menjaga kelestarian laut.

 

Menulis di Uwrite bisa dapat penghasilan, Investasikan tulisan anda sekarang juga
Daftar di sini

Jika anda keberatan dan memiliki bukti atau alasan yang kuat bahwa artikel berita ini tidak sesuai dengan fakta, anda dapat melakukan pengaduan pada tautan ini

Tulis Komentar